JAKARTA, 21 OKTOBER 2026 — Sorotan tajam kembali diarahkan pada moralitas institusi penegak hukum di Indonesia seiring berulangnya kasus pidana yang melibatkan oknum aparat. Hadir sebagai narasumber dalam program podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., membedah secara mendalam faktor utama di balik kemunduran serius penegakan hukum nasional saat ini.
Menurut Dr. Kristiawanto, kebocoran integritas aparat sebetulnya bermula dari hulu proses. Kualitas penegak hukum di lapangan sangat ditentukan oleh kebersihan sistem penyaringan awal saat mereka pertama kali mendaftar.
“Output yang berkualitas tidak akan pernah lahir dari proses yang cacat. Jika sejak rekrutmen awal sudah diwarnai oleh tindakan manipulatif atau curang, maka kita tidak bisa menuntut komitmen kejujuran ketika mereka kelak menjabat,” ujar Kristiawanto secara blak-blakan.
Menuntut Sanksi Pemecatan untuk Pembersihan Sektor Hulu
Guna memutus rantai kecurangan tersebut, Kristiawanto menawarkan solusi konkret berupa penerapan sistem prestasi secara murni dan menyeluruh. Parameter kelulusan calon penegak hukum wajib didasarkan pada kompetensi objektif serta rekam jejak, bukan diukur dari kekuatan finansial maupun relasi kekerabatan.
Ia pun mengapresiasi kebijakan pimpinan tertinggi kepolisian yang berkomitmen menyelenggarakan penerimaan tanpa biaya. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada pengawasan di tingkat terbawah.
“Pimpinan sudah menetapkan arah yang benar. Sekarang pengawasan harus diperketat di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau transaksional, sanksi pemecatan dan proses pidana harus langsung dijatuhkan tanpa kompromi agar memberi efek jera,” tegasnya.
Sinergi Tiga Elemen dan Peran Strategis Perguruan Tinggi
Lebih luas, ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang andal dibangun di atas tiga pilar yang saling berkaitan: substansi aturan yang jelas, aparat yang profesional, serta budaya hukum masyarakat yang sehat. Sering kali aparat yang awalnya baik pun tergoda karena lingkungan masyarakat yang masih memandang suap sebagai jalan pintas yang lumrah.
Oleh karena itu, pembenahan harus dilakukan secara bersamaan, dan di sini peran perguruan tinggi menjadi sangat penting.
“Kampus memiliki tanggung jawab besar. Kita tidak boleh hanya melahirkan lulusan yang cerdas secara teori tetapi lemah dalam integritas. Saat sistem penegakan hukum di luar sedang rapuh, institusi pendidikan harus berdiri tegak sebagai benteng etika terakhir demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(red)
