Oktober 24, 2026
FB_IMG_1792774863445

KOBA, BANGKA TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Operasi penindakan dilakukan di Jalan Raya Lubuk Besar pada Kamis (22/10/2026), di mana polisi mengamankan ratusan liter bahan bakar yang siap diedarkan secara ilegal.

Polisi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka, yaitu MS (38), AS (43), dan NK (43). Ketiganya diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus perencana penjualan kembali bahan bakar subsidi negara tanpa izin resmi.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula saat anggota Satreskrim melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Raya Lubuk Besar. Petugas mencurigai pergerakan mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam yang melintas dengan muatan sangat berat. Saat dicegat dan diperiksa, petugas menemukan puluhan jerigen di bak mobil. Pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan bahan bakar tersebut. Dari pemeriksaan awal, ratusan liter BBM itu rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Lubuk Besar untuk dijual kembali secara eceran.

Barang Bukti Diamankan

– Sebanyak 837 liter BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) dalam puluhan jerigen plastik

– Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam

Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah. Mereka menjalani masa penahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polisi: BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi logistik energi nasional agar tetap tepat sasaran. Pengawasan terus diperketat agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, dan tidak diselewengkan oleh pihak yang mengambil keuntungan sepihak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *