Oktober 24, 2026
FB_IMG_1792804698830

KAMPAR — Upaya pelarian terduga pengedar narkoba berinisial IW di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, berakhir sia-sia. Tersangka yang mencoba kabur lewat pintu belakang rumahnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka SS yang mengakui pasokannya berasal dari IW.

 

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa informasi dari tersangka SS langsung ditindaklanjuti ke lapangan. “Tersangka SS yang diamankan pukul 01.30 WIB mengaku barang yang dimilikinya dibeli dari IW. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

 

Kotak Kardus Cokelat Menyembunyikan Bukti Peredaran Narkoba

 

Saat tiba di kediaman tersangka di RT 005 RW 002, IW menyadari kedatangan petugas dan sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun tim kepolisian yang sudah mengepung lokasi segera meringkusnya di area pekarangan. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa menemukan sebuah kotak kardus cokelat di halaman belakang berisi barang bukti: 15 paket sabu berat kotor 9,10 gram, timbangan digital, satu unit ponsel merek Tecno hitam, buku catatan penjualan, serta perlengkapan lainnya.

 

Jejak Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Terbuka

 

Dari pemeriksaan, IW mengakui barang tersebut miliknya dan mengungkapkan bahwa pasokannya berasal dari bandar berinisial B alias W yang beroperasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Hasil tes urine juga menunjukkan IW positif metamfetamin.

 

Saat ini, IW telah ditahan di Mapolsek Tapung Hilir dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023. Polisi terus memburu bandar besar di Kandis untuk memutus rantai peredaran narkoba tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *